C. Catatan Akhir

Pada hakikatnya kaidah ejaan yang dimuat di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Jawa Huruf Latin yang Disempurnakan adalah kaidah tulis-menulis secara umum. Hal-hal khusus, lebih-lebih yang bersifat insidental, tidak diatur di dalamnya. Oleh karena itu, di sini masih diperlukan pemikiran lebih lanjut untuk memecahkan masalah yang belum dicantumkan pada peraturan itu.

  1. Selain pemakaian huruf konsonan rangkap seperti yang telah diatur di dalam kaidah ejaan ini, kadang-kadang terdapat pemakaian huruf konsonan rangkap lh, wh, nh, misalnya pada kata (e)lho, lha, wherr, nhah, untuk menggambarkan pemantapan ujaran. Secara kebetulan huruf konsonan rangkap ini (secara insidental) ada yang bersifat distingtif jika dikontraskan dengan yang tidak rangkap, misalnya (e)lho (kata seru) vs (e)lo (nama pohon). Karena pemakaian huruf konsonan rangkap ini bersifat insidental dan fakultatif, pemakaiannya tidak perlu diatur, bahkan kalau perlu ditiadakan.
  2. Penyerapan kata asing yang mengandung unsur-ian tidak konsisten dan belum diatur di dalam pedoman ejaan ini.
    Contoh:
    vegetarian végétarian
    lesbian lèsbian
    tetapi:
    politician politikus;
    politisi
    accademician akadhemikus;
    akadhemisi
  3. Unsur asing yang sudah terlanjur mapan tidak perlu diubah.
    Contoh:
    post pos
    sport seporet
    sterk stèrek
    merk mèrek
    bord bor 'papan tulis'
    borg boreg
    kaart kartu (kertu)
    prism prisma
    bank (Belanda) bangku