Pada hakikatnya kaidah ejaan yang dimuat di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Jawa Huruf Latin yang Disempurnakan adalah kaidah tulis-menulis secara umum. Hal-hal khusus, lebih-lebih yang bersifat insidental, tidak diatur di dalamnya. Oleh karena itu, di sini masih diperlukan pemikiran lebih lanjut untuk memecahkan masalah yang belum dicantumkan pada peraturan itu.
- Selain pemakaian huruf konsonan rangkap seperti yang telah diatur di dalam kaidah ejaan ini, kadang-kadang terdapat pemakaian huruf konsonan rangkap lh, wh, nh, misalnya pada kata (e)lho, lha, wherr, nhah, untuk menggambarkan pemantapan ujaran. Secara kebetulan huruf konsonan rangkap ini (secara insidental) ada yang bersifat distingtif jika dikontraskan dengan yang tidak rangkap, misalnya (e)lho (kata seru) vs (e)lo (nama pohon). Karena pemakaian huruf konsonan rangkap ini bersifat insidental dan fakultatif, pemakaiannya tidak perlu diatur, bahkan kalau perlu ditiadakan.
- Penyerapan kata asing yang mengandung unsur-ian tidak konsisten dan belum diatur di dalam pedoman ejaan ini.
Contoh: vegetarian végétarian lesbian lèsbian tetapi: politician politikus;
politisiaccademician akadhemikus;
akadhemisi - Unsur asing yang sudah terlanjur mapan tidak perlu diubah.
Contoh: post pos sport seporet sterk stèrek merk mèrek bord bor 'papan tulis' borg boreg kaart kartu (kertu) prism prisma bank (Belanda) bangku